
Emak-emak Layaknya Geng Sosialita Berkomplot Curi Emas Rp 22 Juta dari Toko Perhiasan di Tangerang
Emak emak di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, nekat maling emas pada Selasa (12/4/2022). Ulahnya bikin geleng kepala karena merekamencuri emas disebuah toko kawasan Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang sambil mengendarai Mitsubishi Pajero teranyar. Peristiwa pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
"Dari kasus itu kami menangkap lima orang yang tiga di antaranya perempuan," jelas KapolrestaTangerangKombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (23/4/2022). Zain menjelaskan, ketiga tersangka perempuan adalah S (44) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Lalu NA (27) seorang IRT, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan.
Terakhir, M (32) seorang IRT, warna Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Sedangkan dua tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan. "Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," sambung Zain.
Awalnya, korban yang sedang melayani pembeli di tokoemasdidatangi enam orang yang datang dua orang secara bertahap. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura pura bertanya soal hargaemas. "Sedangkan pelaku lain mengutilemasyang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil tujuh buah kalungemassingapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," ucap Zain.
Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk. Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobilPajeroyang digunakan.
Mobil MitsubishiPajeroSport dengan nomor Polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S. "Selanjutnya setelah melakukan kordinasi dan mapping, tim berangkat menujuLampungdan menangkap para tersangka dan menemukan mobilPajeroyang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurianemas," tutur Zain. Kini para tersangka berikut barang bukti dibawa ke PolrestaTangeranguntuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Zain. Pemilik toko, Toni (41) mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, pukul 09.00 WIB.
Berawal saat ada dua orang ibu ibu yang berdandan layaknya geng sosialita masuk ke tokonya dan melihat lihatemas. "Awal datang dua ibu ibu turun dari mobil pajero putih, dia lihat lihatemaskemudian pergi, karena katanya belum ada yang cocok," katanya. Tak lama kemudian, datang lagi dua orang wanita dengan gaya yang serupa dan turun dari mobil yang sama.
Lalu, melihat lihatemas. Dan kemudian memilih untuk pergi lantaran tidak ada yang cocok. "Semua ngeliat kalung, dan mereka turun dari mobil pajero warna putih, cuma waktu itu saya engga lihat pelat nomornya sama apa engga, karena posisi toko juga lagi ramai," ujarnya. Hingga tidak lama kemudian, ia menyadari bila kalungnya menghilang sebanyak tujuh buah.
Di sana, Toni langsung memeriksa kamera pengawas atauCCTV. Didapati, ibu ibu tersebut yang mengambil yang bukan haknya. "Saya cekemassaya, kok ada tujuh kalung yang hilang dan kalau dirupiahkan totalnya Rp 22 juta, terus saya cekCCTVternyata ibu ibu itu yang ambil, dan mereka naik mobil yang sama dengan pelat nomor BE 54 NTI,".