Kata Kemenkumham soal Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Beda Tafsir
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti menjelaskan soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Diberitakan sebelumnya, banyak narasi yang mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota. Menanggapi hal tersebut Rika menegaskan status HRS bukanlah tahanan kota, tetapi sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Ia menerangkan status tahanan berlaku ketika seseorang dalam proses persidangan. Sementara Habib Rizieq dinyatakan sudah menjadi narapidana. Jika sudah ada putusan yang inkrah dan sudah menjalani masa tahanan maka statusnya menjadi klien Bapas.
"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana." "Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan , ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," kata Rika sebagaimana dilansir , Rabu (20/7/2022) . Lanjut Rika mengatakan, mengenai prosedurnya, HRS juga harus tetap lapor ke bapas jika akan ke luar kota.
"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor." "Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ucap Rika. Adapun ketentuan lainnya juga harus diikuti HRS sebagai orang yang berstatus klien Bapas.
Diantaranya wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat terlebih berdampak pada pidana. "Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut." "Itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, sudah dijelaskan oleh pihak bapas Jakpus," jelas Rika.
Rika mengatakan, HRS bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Rizieq nantinya akan mengikuti bimbingan hingga 10 Juni 2024 mendatang. "Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi."
Adapun hal tersebut sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Diwartakan sebelumnya HRS telah bebas bersyarat terhitung hari Rabu (20/7/2022).
Terungkap, ia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta. HRS sebelumnyamasuk bui karena dua tindak pidana soal kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. "Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika. Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang menimpanya.
Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat 1 subsider Pasal 14 Ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.