Kejagung Meneliti Berkas Perkara Tersangka Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung RI membenarkan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas tersangka Putri Candrawathi. Saat ini, penyidik Jampidum tengah meneliti berkas perkara Putri yang diserahkan Bareskrim Polri. Berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (29/8/2022) kemarin.
"Untuk satu perkara atas nama PC, itu baru masuk kemarin. Baru satu hari, artinya perkara itu masih dalam proses penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022). Selain itu, Ketut mengatakan bahwa empat berkas perkara lainnya atas tersangka tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf masih belum lengkap. Sehingga, rencananya pada Kamis (1/9/2022) besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengembalikan berkas perkara itu ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19 nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelas Ketut. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan. "Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan. "Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya. Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkas perkara yang telah rampung itu atas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo. Dalam hal ini, Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap. "Untuk nanti akan dipelajari oleh teman teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian. Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.