Legalisasi Ganja untuk Medis Akan Dibahas di Meja Rapat DPR

Wacana ganja untuk pengobatan untuk medis disikapi wakil rakyat. Legalisasi Ganja untuk Medis Akan Dibahas di Meja Rapat DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi Komisi III dan Komisi IX DPR RI terkait pembahasan medis untuk ganja. Dia juga menyebut, saat ini akan dilakukan koordinasi yang matang guna menindaklanjuti kesiapan pembahasan tersebut.

“Kami sudah melakukan juga komunikasi, Pimpinan Komisi III suda"h siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa Komisi IX DPR juga telah menyambut baik dan segera melakukan pembahasan legalisasi ganja untuk medis ini. “Akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis,” terangnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, bahwa pembahasan soal legalisasi ganja untuk medis belum sampai pada ke rapat dengar pendapat (RDP). Namun, Arsul mengatakan, RUU perubahan atas RUU Narkotika masuk pada tahap dibentuknya tim dan baru mendengarkan masukan secara tertulis dari sejunlah pihak khususnya masyarakat sipil. "Kalo kita lihat kemarin misalnya Wakil Ketua DPR Pak Dasco menerima Ibu Santi ya, kebetulan paginya Ibu Santi dengan saya di dua televisi," kata Arsul.

"Kita bagian yang harus mendengarkan dari sisi empiris, pengalaman lapangannya lah ya. Tapi kan tentu selain pengalaman lapangan kita harus juga mendengarkan juga sisi medical knowledgenya sisi ketepatan di dalam pengobatan atau treatment. Dari siapa? Ya tentu dokter dan phamarcy. Pada saat nanti," sambungnya. Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menyikapi pro kontra wacana legalisasi ganja untuk medis. Rahmad mengatakan, wacana ganja medis harus disikapi dengan penuh kehati hatian.

Artinya, kalaupun pada akhirnya penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan, itu bukan karena latah mengikuti trend dunia, tapi benar benar berdasarkan kajian yang komperhensif. "Kita harus berhati hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad. "Terutama masukan dari dunia medis tidak adakah obat medis di luar pemanfaatan ganja untuk penyakit tertentu bila tidak ada kemungkinan opsi medis masuk akal, namun bila ada obat medis kasiatnya sama atau lebih baik dari ganja kenapa harus memaksakan dengan ganja," lanjutnya.

Politisi asal Boyolali, Jawa Tengah ini menambahkan, setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar benar aman untuk kepentingan medis, harus ada pengawasan yang sangat ketat. "Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, musalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diijinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat,'' ujarnya. Akan tetapi, lanjut Rahmad, sampai saat ini penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh undang undang.

"Ya, saat ini amanat rakyat yang tertuang dalam undang undang masih melarang penggunaan ganja medis. Tentu saja kuta semua harus menghormati aturan tersebut. Aturan tersebut kita harus kawal bersama," katanya Rahmad mengingatkan, jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja jadi semakin marak, seperti yang terjadi di banyak negara saat ini “Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah buahan,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan rilis terbaru United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang melaporkan akibat konsumsi ganja di dunia yang semakin meningkat, semakin ramai orang orang yang memiliki gangguan mental depresi hingga bunuh diri. "Release WHO ini menyebutkan, saat ini semakin banyak warga depresi dan bunuh diri akibat maraknya pelegalan ganja di banyak negara. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita, jangan hanya terbuai nilai ekonomi terjadi kemunduran generasi,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6) viral di media sosial.

Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga. Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller. Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim MK segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan. Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini. Pasalnya, sudah hampir dua tahun MK tak juga memutuskan perkara uji materi tersebut.

Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya. Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020. Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing masing menderita pneumonia dan epilepsi.

Dalam gugatannya ke MK, ketiga ibu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Oleh karenanya, ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I agar buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *